Jazilul Fawaid : Polemik Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Siapkan Solusi

JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, kebijakan tersebut menuai penolakan dari sebagian masyarakat yang khawatir kenaikan PPN akan menambah beban ekonomi. Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menyebut bahwa munculnya polemik di masyarakat mengenai kenaikan tarif PPN tersebut merupakan hal yang wajar.
”Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” ujar Jazilul, Minggu (22/12/2024).
Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk melaksanakan UU HPP dengan bijaksana, sembari mengantisipasi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku awal tahun depan.
Menurut pernyataan Fraksi PKB, mereka mendukung kenaikan PPN tersebut dengan harapan pemerintah dapat menerapkan kebijakan ekonomi lainnya untuk mengurangi dampak kenaikan harga dan menjaga daya beli masyarakat.
”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN 12 persen dengan harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Namun, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI mengungkapkan kekhawatirannya. Ia menilai bahwa jika kenaikan PPN tidak diimbangi dengan kebijakan ekonomi pendukung, daya beli masyarakat bisa melemah dan berisiko membuat perekonomian stagnan.
”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat, misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang barang mewah,” tambahnya.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menekankan pentingnya pelaksanaan skema stimulus ekonomi yang telah dirancang pemerintah untuk menghadapi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen
”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” ujar dia.
Sebagai kompensasi atas kenaikan PPN tersebut, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus ekonomi, seperti pemberian bantuan beras sebanyak 10 kilogram per bulan untuk rumah tangga pada Januari dan Februari 2025, pembebasan PPN untuk tiga jenis komoditas tertentu, serta diskon 50 persen untuk tagihan listrik rumah tangga dengan daya di bawah 2.200 VA.






